logo PT Nirmala Satya Development
Tes Gangguan Mental

Gangguan mental terdiri dari berbagai masalah, dengan berbagai gejala. Namun, umumnya dicirikan oleh beberapa kombinasi abnormal pada pikiran, emosi, perilaku dan hubungan dengan orang lain.

Gangguan mental jika tidak ditangani dengan tepat, akan bertambah parah, dan pada akhirnya dapat membebani keluarga, masyarakat, serta pemerintah. Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 oleh Kementerian Kesehatan, sekitar 9,8% atau sekitar 26 juta dari 267 juta jiwa di Indonesia hidup dengan “gangguan mental emosional” atau kondisi Gangguan kesehatan jiwa. Jika dijabarkan lebih detil menunjukkan prevalensi gangguan mental berat pada penduduk Indonesia sekitar 7% per mil dan jumlah terbanyak terdapat di Bali, Yogyakarta, NTB dan Aceh yang menunjuk. Adapun gangguan mental emosional dengan gejala-gejala depresi dan kecemasan sebesar 9,8% untuk usia 15 tahun keatas dan terbanyak terdapat di Sulawesi tengah, Gorontalo, NTT dan Maluku (Riskesdas, 2018).

Klasifikasi Gangguan Kesehatan Mental

Berbagai perasaan yang menyebabkan terganggunya kesehatan mental ialah rasa cemas (gelisah), iri hati, sedih, merasa rendah diri, pemarah, ragu (bimbang), dan sebagainya (Burhanuddin, 1999).

Gangguan mental terdiri dari berbagai masalah, dengan berbagai gejala. Namun, umumnya dicirikan oleh beberapa kombinasi abnormal pada pikiran, emosi, perilaku dan hubungan dengan orang lain. Contohnya adalah skizofrenia, depresi, cacat intelektual dan gangguan karena penyalahgunaan narkoba, gangguan afektif bipolar, demensia, cacat intelektual dan gangguan perkembangan termasuk autisme (WHO,2017).

Dalam ilmu kesehatan dikenal dengan istilah “psikosomatik”. Dimaksudkan dengan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa, terdapat hubungan yang erat antara jiwa dan badan. Jika jiwa berada dalam kondisi yang kurang normal seperti susah, cemas, gelisah dan sebagainya, maka badan turut menderita.

Menurut DSM V (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition) tahun 2013, gangguan mental dapat diklasifikasikan menjadi 19 kriteria berikut:

  1. Neurodevelopmental disorders
  2. Schizophrenia spectrum and other psychotic disorders
  3. Bipolar and related disorders
  4. Depressive disorders
  5. Anxiety disorders
  6. Obsessive-compulsive and related disorders
  7. Trauma- and stressor-related disorders
  8. Dissociative disorders
  9. Somatic symptom and related disorders
  10. Feeding and eating disorders
  11. Elimination disorders
  12. Sleep–wake disorders
  13. Sexual dysfunctions
  14. Gender dysphoria
  15. Disruptive, impulse-control, and conduct disorders
  16. Substance-related and addictive disorders
  17. Neurocognitive disorders
  18. Personality disorders
  19. Paraphilic disorder

Itulah klasifikasi gangguan mental berdasarkan pada DSM-V (2013). Untuk klasifikasi gangguan mental yang biasa dipakai di Indonesia adalah DSM-IV TR, disebabkan DSM-V menimbulkan beberapa kontroversi khususnya pada budaya-budaya di Indonesia.

Tes Gangguan Mental Online

NS Development menyediakan aplikasi tes gangguan mental dalam bentuk aplikasi psikotes online, yang telah di validasi oleh psikolog-psikolog berpengalaman, sehingga memberikan kepercayaan terhadap hasil tes. Kolaborasi antara tim IT dan Tim psikolog menghasilkan karya bermutu dan terpecaya dengan menyediakan aplikasi tes MMPI Online. Menggunakan Aplikasi tes MMPI Online memudahkan peserta tes dalam mengakses tes MMPI.

Tes MMPI Online NS Development dapat diakses dimana saja dengan menggunakan perangkat yang tersedia seperti laptop, komputer, tablet dan mobile phone. Aplikasi psikotes online ini dapat digunakan dengan menggunakan browser maupun aplikasi android.

Anda ingin mengidentifikasi kondisi mental dan kepribadian anda? Anda dapat mengunjungi dan registrasi langsung link tautan Tes MMPI Online.